Contoh Surat Perjanjian Hutang yang Baik dan Benar Serta Cara Membuatnya
Contoh Surat Perjanjian Hutang yang Baik dan Benar Serta Cara Membuatnya – Surat perjanjian hutang mempunyai peranan yang sangat penting dalam masalah pinjam meminjam. Surat satu ini tentu harus ada sebagai acuan tertulis secara resmi yang melibatkan kedua belah pihak (pemberi dan penerima). Mempunyai peranan penting yang dimana dapat menghindari hal-hal yang tidak diinginkan atau merugikan satu pihak. Urgensi surat perjanjian ini cukup tinggi, mengingat bahwa menyangkut masalah hutang piutang. Terlebih jika uang yang dipinjamkan dalam jumlah yang besar atau properti dalam dunia bisnis yang tentunya beresiko terjadinya perselisihan.
Dalam surat perjanjian hutan ini, ada beberapa komponen yang harus dicantumkan, yang tentunya menjadi syarat sah surat perjanjian. Berikut komponen atau poin penting yang harus dicantumkan dalam surat satu ini.
- Pasal 1, di dalamnya membahas tentang perjanjian kerjasama yang bertujuan untuk pembiayaan modal kerja sesuai nominal yang dipinjamkan pada tanggal/bulan/tahun pinjaman diberikan. Maka dari itu, saat menbuat surat ini haruslah mencantumkan keterangan waktu terkait dengan jelas serta lengkap.
- Pasal 2, membahas tentang jangka waktu pengembalian yang disepakati oleh kedua belah pihak. Selain itu, juga berisi tentang tenggang waktu pengembalian seandainya mundur dibayarkan dari tanggal waktu pengembalian yang telah ditentukan.
- Pasal 3, membahas tentang jaminan serta kompensasi yang dapat mencakup sesuatu yang dipinjam. Misalkan aset property, kendaraan atau perusahaan serta besaran kompensasi yang diterima oleh pemberi pinjaman. Contohnya bunga yang dibayarkan perbulan atau pertahun dengan menyebutkan persentasenya dari jumlah pinjaman.
- Pasal 4, berisikan tentang jangka waktu perjanjian yaitu kapan masa berlaku hutang tersebut berakhir dan kesepakatan kedua belah pihak selesai.
- Pasal 5, berisikan tentang penyelesaian seandainya terjadi kesalah pahaman atau perselisihan. Ini tentunya harus dicantumkan dengan jelas, agar nantinya dapat menyelesaikan masalah dengan jalan yang sudah disepakati dan tanpa merugikan satu pihak.
Tujuan Pembuatan Surat
Surat ini dapat memberikan ketenangan atas segala resiko yang dapat terjadi saat kegiatan hutang piutang ini karena surat ini memiliki kekuatan hukum. Selain itu, ada beberapa masih ada beberapa alasan lain tentang surat ini, berikut diantaranya :
- Konfirmasi kepada pihak yang terlibat
- Besarnya hutang dan waktu transaksi
- Menghindari resiko teburuk
- Menhindari terjadinya perselisihan
Hal Yang Perlu Diperhatikan Sebelum Menandatangani Surat Perjanjian Hutang
Ada beberapa hal yang tentunya haruslah anda perhatikan sebelum menandatangani surat satu ini. Walaupun anda sudah mengenal baik orang yang akan anda berikan pinjaman atau memberikan pinjaman, tetap saja anda harus memperhatikan dengan baik isi surat dan segala peraturannya. Ini tentunya bertujuan untuk menghindarkan anda dari resiko besar yang mungkin bisa saja terjadi. Berikut hal-hal tersebut,
1. Isi kesepakatan
Pada bagian ini, anda haruslah benar-benar mengerti dan memahami apa saja yang akan menjadi hak dan kewajiban kedua belah pihak. Perlu anda ketahui bahwa surat perjanjian hutang wajib dibuat berdasarkan hukum, kesusilaan serta terikat dengan kepentingan umum dan ketertiban.
Pihak yang boleh menandatangani surat perjanjian ini haruslah orang yang sudah dewasa dan sehat secara kejiwaan. Yang terpenting, dalam surat tidak diperbolehkan adanya tekanan untuk satu pihak. Maka dari itu, surat perjanjian haruslah dibuat berdasarkan kesepakatan dari kedua belah pihak.
2. Denda
Sebelum menandatangani surat, anda juga harus memperhatikan kesepatakan tentang denda dan pahami apa saja yang menjadi jenis denda. Seperti yang kita ketahui, denda dapat berupa bunga atau[un sanksi penyitaan seperti barang-barang tertentu.
3. Penyelesaian masalah
Tak jarang terjadi masalah dalam dunia hutang piutang. Masalah yang disengaja ataupun hanya kesalah pahaman kerap terjadi dalam kegiatan ini. Agar tidak menjadi perkara yang panjang dan dapat diselesaikan, maka kedua belah pihak tentunya harus menyepakati penyelesaian masalah. Hal ini tertera dalam surat perjanjian dan harus disepakati oleh kedua belah pihak.
Penting untuk melihat dan memahami dari penyelesaian masalah dalam surat. Agar saat ada masalah, kedua belah pihak dapat menyelesaikan dengan cara yang telah disepakati tanpa merugikan siappun. Tentunya hal satu ini sangatlah penting untuk anda pahami sebelum melakukan tanda tangan.
Cara Membuat Surat Perjanjian Hutang
- Pertama, buatlah judul yang singkat, padat dan jelas, agar mudah dimengerti. Judul ini haruslah terkait dengan isi surat perjanjian.
- Kedua, cantumkan tanggal yang digunakan sebagai pengingat kedua belah pihak.
- Ketiga, cantumkan identitas masing-masing pihak dengan benar dan tanpa rekayasa. Pada bagian ini berisikan Nama lengkap, NIK, Alamat, seta nomor telepon yang aktif.
- Keempat, poin penting lainnya juga harus dicantumkan pada surat perjanjian tersebut. Seperti nominal, cara pembayaran, waktu pelunasan, serta penyelesaian masalah.
- Kelima, bagian penutup yang menerangkan bahwa surat tersebut dibuat untuk keperluan tertentu, serta berisikan tanda tangan kedua belah pihak.
SURAT PERJANJIAN UTANG PIUTANG
Pada hari ini, Jumat Tanggal 6 Bulan September Tahun 2019, kami yang bertanda tangan di bawah ini setuju mengadakan Perjanjian Utang Piutang, yaitu:
Nama : Jordan Antrasa, S.Sos
Umur : 26 Tahun
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
Alamat : Jl.Kita Merdeka No.10, Bandung
Untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
Nama : Dyrath Niaga Putra Sanjara
Umur : 25 Tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Cinta No.1, Bandung
Untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Perjanjian ini menerangkan bahwa:
- PIHAK PERTAMA telah menerima uang tunai sebesar 100.000.000 (Seratus juta rupiah)dari PIHAK KEDUA dan uang tunai tersebut dianggap sebagai utang atau pinjaman.
- PIHAK PERTAMA bersedia memberikan barang jaminan yaitu BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) Mobil Toyota Calya, yang nilainya dianggap sama dengan uang pinjaman, kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 1
JUMLAH PINJAMAN
PIHAK PERTAMA dengan ini telah menerima pinjaman dari PIHAK KEDUA sebesar Rp 100.000.000 (Seratus juta rupiah).
Pasal 2
PENYERAHAN DAN PENERIMAAN PINJAMAN
PIHAK KEDUA telah melakukan penyerahan uang pinjaman sebesar Rp 100.000.000 (Seratus juta rupiah) secara tunai kepada PIHAK PERTAMA dan telah diterima PIHAK PERTAMA melalui penandatangan bukti penerimaan yang dilakukan oleh PIHAK PERTAMA.
Pasal 3
MEKANISME PENGEMBALIAN
PIHAK PERTAMA wajib mengembalikan utang kepada PIHAK KEDUA dengan cara diangsur sebesar Rp 10.000.000 (Sepuluh juta rupiah) setiap bulan, terhitung sejak bulan pertama setelah penandatanganan hingga bulan ke sepuluh.
Pasal 4
JAMINAN
Jika PIHAK PERTAMA tidak dapat menyelesaikan pembayaran seperti ketetapan di atas, maka akan dibuat perjanjian penyerahan kuasa atas objek jaminan dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 5
PENYELESAIAN MASALAH
- JIka terjadi hal-hal yang belum diatur dalam surat ini, atau terdapat perbedaan penafsiran pada sebagian atau seluruh isi perjanjian ini, maka PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk melakukan penyelesaian secara musyawarah.
- Jika penyelesaian secara musyawarah tidak mencapai mufakat, maka penyelesaian masalah akan dilakukan melalui jalur hukum yang berlaku di Indonesia.
Pasal 6
PENUTUPAN
- Surat Perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap bermaterai dan masing-masing rangkap mempunyai kekuatan hukum yang sama, masing-masing untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
- Surat Perjanjian dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak secara sadar dan tanpa tekanan dari pihak manapun di Jakarta pada hari, tanggal, dan bulan seperti tersebut di atas.
Demikianlah surat perjanjian utang piutang ini dibuat bersama di depan saksi-saksi, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan untuk dijadikan sebagai pegangan hukum bagi masing-masing pihak.
Bandung, 6 September 2019
Pihak Pertama Pihak Kedua
Materai Rp 6000 Materai Rp 6000
Saksi-saksi :
Nama Tanda tangan
- Nanda Pramesti ……………………
- Cantik Yumami ……………………
Sekian Contoh Surat Perjanjian Hutang yang Baik dan Benar Serta Cara Membuatnya. Semoga bermanfaat dan dapat membantu anda yang berkeinginan untuk melakukan kegiatan pinjam meminjam. Selalu ingat untuk mematuhi segala peraturan agar terhidar dari masalah-masalah yang tidak diinginkan. Jangan lupa untuk simak berbagai artikel menarik lainnya hanya di Lokerbali Blog.