Antara Perusahaan, Tenaga Kerja, dan Upah
Antara Perusahaan, Tenaga Kerja, dan Upah – Halo semeton job seekers! Sudah pada mendapat pekerjaan kah? Atau sedang mencari dan masih berusaha mencari pekerjaan? Tenang, semua akan mendapat pekerjaan pada waktunya kok. Tidak usah malu jika belum juga mendapat pekerjaan, selama semeton semua masih berusaha ya. Kecuali hari gini tidak berusaha mencari pekerjaan atau membuat lapangan kerja sendiri, itu baru kebangetan deh malunya!
Nah bagi semeton yang sedang mencari pekerjaan, hak dan kewajiban yang ditawarkan oleh perusahaan tempat semeton melamar harus diperhatikan ya. Karena tidak jarang antara perusahaan dengan tenaga kerjanya mengalami perselisihan yang berujung pada pengadilan hubungan industrial karena adanya ketidak puasan antara tenaga kerja dengan perusahaannya. Salah satu masalah yang paling sensitif yang sering menjadi pokok perkara antara perusahaan dengan tenaga kerjanya adalah soal upah. Dalam artikel ini akan disampaikan sedikit persoalan yang terjadi antara perusahaan, tenaga kerja, dan upah.
Persoalan Upah
Bagi para fresh graduate mungkin belum akrab dengan persoalan upah-mengupah antara perusahaan dengan tenaga kerjanya. Pemerintah pada dasarnya telah mengatur upah minimum masing-masing daerah yang dibuat berdasarkan perhitungan pendapatan daerah masing-masing. Upah minimum tersebut pun telah diatur dalam peraturan gubernur, yang mana di Provinsi Bali untuk upah minimum tahun 2018 diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 65 Tahun 2017 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota.
Bagi semeton yang sedang mencari pekerjaan atau sudah bekerja dan mendapatkan upah, penting untuk mengetahui upah minimun tersebut. Sebab upah merupakan hak yang di dapat oleh pekerja dan kewajiban yang harus diberikan oleh perusahaan. Antara pekerja dengan perusahaan harus terdapat hubungan yang seimbang antara hak dan kewajiban satu sama lain. Namun dalam membaca peraturan tentang upah minimum ini semeton harus memahami seutuhnya ya!
Jangan dibaca setengah-setengah dan dilihat angka-angkanya saja. Jika semeton merasa upah yang di dapat kurang dari upah minimun yang ditetapkan, jangan langsung ke meja bos dan marah-marah minta naik upah. Karena jika ada ketidak sesuaian antara hak dan kewajiban, semuanya dapat dirundingkan terlebih dahulu dengan proses mediasi. Proses mediasi ini bertujuan untuk mendapat kesepakatan mufakat antara kedua belah pihak, yaitu perusahaan dengan tenaga kerja.
Jadi semeton jangan lagi kimud-kimud alias malu untuk bicara atau ngekoh untuk menyampaikan aspirasinya jika merasa ada ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban yang semeton dapatkan ya. Nah bagi para semeton yang merasa mengalami kesulitan berkomunikasi, bisa membaca tips komunikasi pada artikel 5 Kunci Sukses Komunikasi untuk membantu semeton menyampaikan aspirasinya.
Jadi bagaimana? Sudah siap mencari pekerjaan dan siap memperjuangkan hak dan kewajiban sebagai tenaga kerja? Jangan lupa berdoa sebelum berusaha ya semeton! Semoga artikel ini membantu. (dpr)