Sekian Contoh Surat Perjanjian Sewa Ruko Atau Sewa Toko Untuk Bisnis

Contoh Surat Perjanjian Sewa Ruko Atau Sewa Toko Untuk Bisnis

Contoh Surat Perjanjian Sewa Ruko Atau Sewa Toko Untuk Bisnis – Membangun sebuah bisnis tentunya memerlukan banyak persiapan, persiapan berupa modal dan yang lainnya. Hal yang tak kalah penting yaitu persiapan tempat untuk membuka usaha yang akan dijalani. Pemilihan tempat yang baik dan strategis berupa ruko yang akan menjadi tempat kita menjalankan usaha/bisnis. Dalam pengurusan penyewaan ruko, tentunya ada beberapa hal yang harus disepakati kedua belah pihak antara penyewa dan pemilik. Ada beberapa hal yang akan disepakati sepanjang proses penyewaan ruko. Semua akan dicantumkan dalam Surat Perjanjian Sewa Ruko.

Dewasa ini, masih banyak orang yang belum terlalu memahami tentang surat perjanjian satu ini. Surat satu ini merupakan surat yang penting dan harus ada saat proses sewa menyewa. Maka dari itu, pembuatan surat ini tidak boleh sembarangan karena berisi perjanjian/kesepakatan antara pemilik ruko dengan penyewa. Tak jarang, orang-orang masih kebingungan dengan cara pembuatan surat satu ini. Kurangnya refrensi membuat orang-orang enggan untuk memahami isi dari surat satu ini.

Apa Itu Surat Perjanjian Sewa Ruko ?

Sekian Contoh Surat Perjanjian Sewa Ruko Atau Sewa Toko Untuk Bisnis
Sekian Contoh Surat Perjanjian Sewa Ruko Atau Sewa Toko Untuk Bisnis | Image Source : Pexels.com

Surat Perjanjian Sewa Ruko merupakan salah satu surat pengikat antara pemilik ruko dengan pihak penyewa ruko. Didalam surat perjanjian sewa menyewa ruko ini tercantum hak dan kewajiban yang harus dipatuhi kedua belah pihak. Dengan adanya surat ini, diharapkan tidak akan ada pihak yang merasa dirugikan dan terhindar dari persengketaan. Surat perjanjian ini memiliki kekuatan hukum yang akan mengikat pihak penyewa dan pemilik.

Jadi, surat perjanjian ini tidak bisa dibuat dengan sembarangan karena memiliki kekuatan hukum. Maka dari itu, ada beberapa hal yang penting dan harus tercantum dalam surat ini.

Hal-hal Penting Yang Harus Tercantum Dalam Surat Perjanjian Sewa

1. Identitas Diri Pihak Pertama dan Kedua

Pada poin pertama ini yang dimaksud dari pihak pertama adalah orang yang memiliki properti untuk disewakan atau dikontrakkan. Sedangkan, pihak kedua ialah pihak yang merupakan calon penyewa dari properti yang dikontrakkan.

2. Alamat Ruko

Pada poin kedua mengenai objek bangunan atau yang dalam surat perjanjian merupakan objek sewa menyewa. Harus dicantumkan alamat dengan lengkap dan tepat untuk menghindari masalah fatal dimasa mendatang.

3. Harga Sesuai Dengan Kesepakatan

Poin ketiga setelah menyepakati harga antara pemilik ruko dan calon penyewa. Harga sewa yang disepakati per bulan atau per tahunnya harus tercantum dalam surat perjanjian.

4. Jangka Waktu Sewa

Poin ini harus diperhatikan pula adalah jangka waktu sewa yang mempengaruhi masa berlakunya surat perjanjian tersebut. Pastikan kapan tanggal dimulainya perjanjian dan tanggal berakhirnya sewa.

5. Pembebanan Biaya Perawatan

Pada poin ini berhubung ruko anda sudah berpindah tangan ke pihak kedua dalam hak penggunanya. Maka, secara otomatis perawatan yang berkaitan menjadi kewajiban yang diemban oleh si penyewa.

6. Saksi

Pada poin terakhir yaitu saksi, surat perjanjian sewa ruko atau kios ini penting untuk disaksikan pihak lain. Bertujuan untuk menghindari kesempatan salah satu pihak melakukan kecurangan. Dua orang saksi yang disertai bisa dari pihak Kepala Lingkungan dimana lokasi ruko tersebut berdiri.

Contoh Surat Perjanjia Sewa Ruko

Sekian Contoh Surat Perjanjian Sewa Ruko Atau Sewa Toko Untuk Bisnis
Sekian Contoh Surat Perjanjian Sewa Ruko Atau Sewa Toko Untuk Bisnis | Image Source : Pexels.com

Surat Perjanjian Sewa Ruko

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : Rojak Kusnandar

Umur : 25 Tahun

Pekerjaan : Swasta

Alamat : Jl. Bahureksa No.09, Bandung

No. KTP : 3117060505960001

No TLP : 082163336771

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA

Nama : Tisna Purnomo

Umur : 23

Pekerjaan : Wiraswasta

Alamat : Jl. Banteng No.16, Kota Bandung

No. KTP : 3117101303980004

No TLP : 088116385112

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

PIHAK PERTAMA telah setuju untuk menyewakan kepada PIHAK KEDUA tanah berikut bangunan berupa rumah toko ruko berlantai 2 (Dua) yang berdiri di atasnya yang terletak di alamat (Jl. Bhineka Raya No.15, Bandung) dengan luas tanah [1 are (100)] meter persegi dengan sertifikat hak milik Nomer (xxxxxxxxxxxxxxxxx), gambar situasi Nomer (xxxxxxxxxx) tanggal/bulan/tahun ( 12/Oktober/2020). Selanjutnya kedua belah pihak telah bersepakat untuk mengadakan perjanjian yang tertulis dalam 13 (tiga belas) pasal, sebagai berikut:

Pasal 1 – Harga dan Cara Pembayaran

Perjanjian antar kedua belah pihak ini berlaku sah untuk jangka waktu (10 tahun) tahun, terhitung sejak tanggal / bulan / tahun(1/Februari/2021) sampai dengan tanggal / bulan / tahun (1/Februari/2031) . Dimana PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk menentukan harga kontrak atas ruko berikut tanah pekarangannya tersebut di atas dengan nilai harga [(Rp100.000.000) (terbilang Seratus Juta Rupiah)] untuk jangka waktu [(10 Tahun) ( Sepuluh Tahun)] tahun.

Pasal 2 – Uang Muka dan Cicilan

PIHAK KEDUA telah memberikan uang muka atau DP (Down Payment) sebagai tanda jadi sewa sebesar [25 % (Dua Puluh Lima Persen)] atau sejumlah [(Rp. 25.000.000) (terbilang Dua Puluh Lima Juta Rupiah Rupiah)] pada hari ini, Senin tanggal / bulan / tahun (1/februari/2021) dan sisa pembayaran sejumlah [(Rp. 75.000.000) (terbilang Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah)] akan dibayarkan pada waktu penandatanganan Surat Perjanjian ini.

Pasal 3 – Jaminan

PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah bangunan ruko berikut pekarangannya di alamat (Jl. Bhineka Raya No.15, Bandung) menjamin bahwa tanah dan bangunan ruko berikut semua fasilitas yang terdapat di dalamnya adalah hak milik sahnya dan bebas dari semua tuntutan hukum dan persoalan-persoalan yang dapat mengganggu PIHAK KEDUA atas pemakaiannya dalam jangka waktu berlakunya surat perjanjian ini.

Semua kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK PERTAMA dalam memenuhi kewajibannya tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.

Pasal 4 – Pemutusan Kontrak & Serah Terima

Sebelum jangka waktu kontrak seperti yang tertulis pada pasal satu Surat Perjanjian ini berakhir, PIHAK PERTAMA tidak dibenarkan meminta PIHAK KEDUA untuk mengakhiri jangka waktu kontrak dan menyerahkan kembali rumah tersebut kepada PIHAK PERTAMA kecuali telah disepakati oleh kedua belah pihak.

Pasal 5 – Pengalihan Hak Penggunaan Atas Bangunan

Selama jangka waktu berlakunya Surat Perjanjian ini, PIHAK KEDUA sama sekali tidak dibenarkan untuk mengalihkan hak atau mengontrakkan kembali kepada PIHAK KETIGA dengan dalih atau alasan apa pun juga tanpa ijin dan persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA.

Pasal 6 – Kerusakan Atas Bangunan & Ganti Rugi

  • PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan mengubah struktur dan instalasi dari unit ruko tersebut tanpa ijin dan persetujuan dari PIHAK PERTAMA.
  • PIHAK PERTAMA bertanggung jawab seluruhnya akibat dari kerusakan maupun kerugian yang disebabkan oleh kesalahan struktur dari bangunan ruko tersebut. Yang dimaksudkan dengan struktur adalah sistim konstruksi bangunan yang menunjang berdirinya bangunan, seperti: pondasi, balok, kolom, lantai, dan dinding.
  • PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas kerusakan struktur sebagai akibat pemakaian.
  • PIHAK KEDUA tidak bertanggung jawab atau dibebaskan dari segala ganti rugi atau tuntutan dari PIHAK PERTAMA yang terjadi akibat kerusakan pada bangunan ruko yang diakibatkan oleh force majeure. Yang dimaksud dengan Force majeure adalah hal-hal yang disebabkan oleh faktor extern yang tidak dapat diatasi maupun dihindari, seperti: banjir, gempa bumi, tanah longsor, petir, angin topan, kebakaran, huru-hara, kerusuhan, pemberontakan, dan perang.

Pasal 7 – Fasilitas & Pembayaran Tagihan

Dalam perjanjian sewa-menyewa ini sudah termasuk hak bagi PIHAK KEDUA untuk menggunakan semua fasilitas yang telah terpasang sebelumnya pada bangunan ruko yang disewa. Fasilitas-fasilitas tersebut adalah:

  • Listrik,
  • Saluran nomor telepon,
  • Saluran air dari PDAM.

untuk membayar semua tagihan-tagihan atau rekening-rekening serta biaya-biaya lainnya atas penggunaan semua fasilitas tersebut. Segala kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK KEDUA dalam memenuhi kewajibannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.

Pasal 8 – Pajak & Retribusi

PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas berlakunya peraturan-peraturan Pemerintah yang menyangkut perihal pelaksanaan perjanjian ini, misalnya: Pajak-pajak, Iuran Retribusi Daerah (IREDA), dan lain-lainnya.

Pasal 9 – Ketertiban & Keamanan Lingkungan

PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menjaga keamanan, ketertiban dan ketenteraman lingkungan.

Pasal 10 – Prosedur Serah Terima

Setelah berakhir jangka waktu kontrak sesuai dengan pasal satu Surat Perjanjian ini, PIHAK KEDUA diharuskan segera mengosongkan rumah dan menyerahkannya kembali kepada PIHAK PERTAMA serta telah memenuhi kewajibannya sesuai dengan pasal tujuh dan delapan dari Surat Perjanjian ini.

Pasal 11 – Perpanjangan Kontrak

Apabila PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bermaksud melanjutkan perjanjian kontrak, maka masing-masing pihak harus memberitahukan terlebih dahulu minimal [(……..) (…………………………………………………………………………. hari/bulan/tahun)] sebelum jangka waktu kontrak berakhir.

Pasal 12 – Perpanjangan Masa Kontrak

PIHAK KEDUA mendapat prioritas pertama dari PIHAK PERTAMA untuk memperpanjang masa penyewaan berikutnya sebelum PIHAK PERTAMA menawarkan kepada calon-calon penyewa lainnya.

Pasal 13 – Perselisihan

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bersepakat untuk menempuh jalan musyawarah dan mufakat untuk menyelesaikan hal-hal atau perselisihan yang mungkin timbul sehubungan dengan Surat Perjanjian ini. Apabila jalan musyawarah dianggap tidak berhasil untuk mendapatkan penyelesaian yang melegakan kedua belah pihak, kedua belah pihak bersepakat untuk menempuh upaya hukum dengan memilih domisili pada Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang beralamat di (Jl. Keadilan Kita, Bandung).

Surat Perjanjian ini dibuat oleh kedua belah pihak dengan dasar akal sehat dan pikiran sehat tanpa adanya paksaan maupun tekanan dari pihak-pihak manapun.

Surat Perjanjian ini ditandatangani di kota(Bandung) pada hari (Senin) tanggal / bulan /tahun (1/Februari/2021) dan berlaku mulai tanggal tersebut sampai dengan tanggal / bulan /tahun (1/Februari/2031).

PIHAK PERTAMA, ( Rojak Kusnandar )

PIHAK KEDUA, ( Tisna Purnomo )

Saksi-Saksi:

SAKSI PERTAMA, ( Bpk. Aldi Nugroho )

SAKSI KEDUA, ( Acin Sutisna )

Sekian Contoh Surat Perjanjian Sewa Ruko Atau Sewa Toko Untuk Bisnis. Semoga bermanfaat dan dapat membantu anda yang sedang berkeinginan membuat atau memahami tentang pembuatan surat ini. Jangan lupa untuk lihat artikel menarik lainnya dari kami hanya di Lokerbali.info Blog.

Terima kasih

Bagikan :

Mungkin Kamu Juga Suka