Perjanjian Kerja Bersama
Perjanjian Kerja Bersama – Antara tenaga kerja dengan perusahaannya, tak jarang terjadi konflik yang diakibatkan perbedaan keinginan antara kedua belah pihak. Biasanya konflik yang terjadi tak jauh dari seputar jam kerja, upah, dan jaminan-jaminan kerja yang diberikan perusahaan kepada tenaga kerja. Untuk menghindari terjadinya konflik seperti itu, maka antara tenaga kerja dengan perusahaan haruslah dibuat perjanjian kerja bersama atau PKB.
Berdasarkan pasal 1 angka 21 UU RI Nomor 13 Tahun 2003 Tetang Ketenagakerjaan, yang dimaksud dengan perjanjian kerja bersama ialah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat buruh atau beberapa serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertaggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha dan atau beberapa pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Dalam hal perumusan perjanjian ini, permasalahan yang kerap muncul adalah ketika di dalam suatu perusahaan terdapat lebih dari satu serikat pekerja/serikat buruh, sehingga timbul permasalahan mengenai siapa yang berwenang melakukan perundingan PKB bersama pengusaha.
Prosedur Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama
Prosedur pembuatan PKB diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pembuatan Dan Pengesahan Peraturan Perusahaan Serta Pembuatan Dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama. Pada Pasal 14 ayat (1) Bab III Peraturan Perusahaan Bagian Kesatu Tata Cara Pembuatan Peraturan Perusahaan ditentukan bahwa PKB dirundingkan oleh serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang telah tercatat pada instansi yang menyelenggarakan urusan di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha atau beberapa pengusaha.
Kemudian pada ayat (2) ditentukan bahwa Perundingan PKB harus didasari itikad baik dan kemauan bebas kedua belah pihak. Kemudian ketentuan pada ayat (3), Perundingan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan secara musyawarah untuk mufakat.
Perundingan Perjanjian Kerja Bersama
Selanjutnya lamanya perundingan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kesepakatan para pihak dan dituangkan dalam tata tertib perundingan, sebagaimana ditentukan dalam ayat (4), Perjanjian kerja bersama dibuat melalui beberapa tahapan yaitu:
a) Tahap persiapan
b) Tahap perundingan
c) Tahap penyusunan
Dalam membuat perjanjian ini, ketentuan lebih lanjut untuk syarat dan prosedur pembuatan surat perjanjian telah diatur dalam Bab III Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pembuatan Dan Pengesahan Peraturan Perusahaan Serta Pembuatan Dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama.
Pentingnya Perjanjian Kerja Bersama
Perjanjian ini merupakan hal penting yang harus dipahami oleh tenaga kerja dan perusahaan untuk menciptakan hubungan kerja yang kondusif, dan sama-sama untuk mengakomodir kebutuhan dan keinginan kedua belah pihak secara mufakat. Jadi bagi kalian yang baru saja diterima kerja dan akan membuat perjanjian kerja, ada baiknya untuk mempelajari dan memahami surat ini terlebih dahulu ya! Agar tidak terjadi kesalah pahaman dan hal-hal yang tidak diinginkan.
Semoga artikel ini bermanfaat. Baca juga Jenis Perlindungan Tenaga Kerja yang harus kalian ketahui agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan ketika kalian sudah bekerja nanti ya! Semoga beruntung dan sukses selalu guys.