UMP dan UMK Bali 2024, Badung Menjadi yang Tertinggi!

UMR Bali 2024, Wow Badung Menjadi yang Tertinggi!

UMP dan UMK Bali 2024, Badung Menjadi yang Tertinggi! – Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau masyarakat biasa menyebutnya dengan UMR menjadi salah satu berita yang dinanti-nantikan oleh pekerja dan calon pekerja.

Biasanya, penentuan apakah UMP akan naik atau tidak diumumkan oleh setiap daerah menjelang akhir tahun. Pemerintah Provinsi Bali sendiri sudah mengumumkan keputusan terkait UMP/UMR Bali tahun 2024.

Sebagai daerah yang terkenal dengan industri pariwisatanya, Bali menjadi pilihan utama bagi mereka yang ingin bekerja di sektor jasa. Jika saat ini kamu bekerja di Bali atau memiliki rencana untuk bekerja di sana, informasi mengenai besaran kenaikan UMP/UMR Bali 2024 sangat penting untuk kamu perhatikan.

UMP Bali 2024 

Pemerintah Provinsi Bali secara resmi telah menetapkan peningkatan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 979/03-M/HK/2023 mengenai UMP Bali 2024.

Dalam keputusan tersebut diumumkan bahwa upah minimum provinsi Bali pada tahun 2024 telah ditetapkan sebesar Rp2.813.672, mengalami kenaikan sebesar Rp100.000 atau 3,68% dari UMP tahun 2023 yang sebelumnya adalah Rp2.713.672.

Informasi mengenai peningkatan UMP ini disampaikan secara langsung oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Ngurah Arda, pada Senin, 20 November 2023, dan akan mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2024.

UMP Bali Sebelumnya 

Pada tahun 2023, terjadi peningkatan sebesar 7,81 persen pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali. Akibatnya, angka tersebut meningkat dari Rp2.516.971 pada tahun 2022 menjadi Rp2.713.672 pada tahun 2023, dengan penambahan sejumlah Rp196.701.

Sebagai perbandingan, upah minimum yang berlaku pada tahun 2022 dipengaruhi oleh kenaikan sebesar 0,98 persen dari UMP 2021. Diketahui bahwa Upah Minimum Provinsi Bali pada tahun 2021 mencapai Rp2.494.000.

Perbandingan UMK 2023 dan 2024 

Pada tanggal 28 November 2023, Pemerintah Provinsi Bali secara resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 di wilayahnya melalui Surat Keputusan Gubernur Bali No. 999/03-M/HK/2023. Pada saat ini Kabupaten Badung masih menjadi kabupaten yang memiliki UMK Tertinggi yang ada di Bali.

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 di Bali memiliki rentang antara Rp3,3 juta hingga Rp2,8 juta. Angka UMK tertinggi tercatat di Badung, sementara yang terendah terdapat di Karangasem, Bangli, Klungkung, Buleleng, dan Jembrana, yang jumlahnya mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP).

Berikut adalah daftar lengkap UMK 2024 di Bali, disusun berdasarkan urutan dari yang paling tinggi hingga yang paling rendah:

UMK Kabupaten Badung 

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Badung 2023 : Rp3.163.837

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Badung 2024 : Rp3.318.628,06

Baca juga : Gaji Pelayaran di Indonesia

UMK Kota Denpasar

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Denpasar 2023 : Rp2.994.646

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Denpasar 2024 : Rp3.096.823



UMK Kabupaten Gianyar

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Gianyar 2023 : Rp2.837.680

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Gianyar 2024 : Rp2.928.713

UMK Kabupaten Tabanan

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Tabanan 2023 : Rp2.824.613

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Tabanan 2024 : Rp2.913.164,74

UMK Kabupaten Jembrana

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Jembrana 2023 : Rp2.738.698

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Jembrana 2024 : Rp2.813.672

UMK Kabupaten Karangasem

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Karangasem 2023 : Rp2.730.264

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Karangasem 2024 : Rp2.813.672



UMK Kabupaten Buleleng

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Buleleng 2023 : Rp2.716.206

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Buleleng 2024 : Rp2.813.672

UMK Kabupaten Klungkung

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Klungkung 2023 : Rp2.714.642

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Klungkung 2024 : Rp2.813.672

UMK Kabupaten Bangli

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Bangli 2023 : Rp2.713.672

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Bangli 2024 : Rp2.813.672

Nah sekian informasi terkait UMP dan UMK Bali 2024, simak artikel menarik lainnya di lokerbali.info

Semoga Bermnafaat !

Bagikan :

Mungkin Kamu Juga Suka